Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PILKADA 2015: Mahkamah Konstitusi Menolak, Helmy Yahya Gigit Jari

Helmy Yahya, yang dijuluki Raja Kuis Indonesia, gigit jari. Pasalnya, gugatannya bersama pasangannya Muchendi Mahzareki terkait sengketa Pilkada bupati dan wakil bupati Ogan Illir Sumatra Selatan, ditolak Mahkamah Konstitusi.
Helmi Yahya/Antara
Helmi Yahya/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Helmy Yahya, yang dijuluki Raja Kuis Indonesia, gigit jari. Pasalnya, gugatannya bersama pasangannya  Muchendi Mahzareki  terkait sengketa Pilkada bupati dan wakil bupati Ogan Illir Sumatra Selatan, ditolak Mahkamah Konstitusi.

"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (21/1/2016).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa Helmy-Muchendi sebagai pemohon tidak memenuhi Pasal 158 ayat (2) huruf b UU Pilkada.

Pasal itu berisi tentang hak pasangan calon untuk menggugat apabila memiliki selisih perolehan suara paling banyak 1,5 persen bagi kabupaten-kota yang memiliki jumlah penduduk antara 250.000 sampai 500.000 jiwa.

"Sementara itu Kabupaten Ogan Ilir memiliki penduduk sebanyak 428.382 jiwa, sehingga perbedaan suara untuk dapat diajukan ke Mahkamah paling banyak berjumlah 1,5 persen," jelas Hakim Konstitusi Manahan Sitompul, ketika membacakan pertimbangan Mahkamah.

Perolehan suara Helmy-Muchendi dalam Pilkada Kabupaten Ogan Ilir berjumlah 94.144 suara, sementara pihak terkait memperoleh 107.578 suara, "Sehingga perbedaan suara yang didapat mencapai 12 persen atau melebihi batas maksimal," ujar Hakim Konstitusi Manahan Sitompul.

Sebelumnya pada Jumat (8/1) Helmy Yahya-Muchendi Mahzareki menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan meminta pemilihan ulang di tiga kecamatan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper