Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Imbas Jembatan Roboh, Pengangkutan Batu Bara di Sumsel Wajib Gunakan Jalan Khusus

Pemerintah Provinsi Sumsel melarang kendaraan angkutan batu bara melintasi jembatan yang menjadi penghubung antara Kabupaten Muara Enim dan Lahat.
Truk membawa batu bara di tambang milik PT Bukit Asam Tbk (PTBA) di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim , Sumatra Selatan, Rabu (18/10/2023). JIBI/Bisnis/Abdurachman DORONG HILIRISASI BATU BARA
Truk membawa batu bara di tambang milik PT Bukit Asam Tbk (PTBA) di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim , Sumatra Selatan, Rabu (18/10/2023). JIBI/Bisnis/Abdurachman DORONG HILIRISASI BATU BARA

Bisnis.com, PALEMBANG — Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 500.11-004-Instruksi/Dishub/2025, menindaklanjuti insiden ambruknya Jembatan Muara Lawai akibat kendaraan pengangkut batu bara

Melalui instruksi tersebut, Gubernur Sumsel Herman Deru memutuskan sejumlah hal yang berkaitan dengan operasional kendaraan batu bara. 

Pada poin tiga, Pemerintah Provinsi Sumsel melarang kendaraan angkutan batu bara melintasi jembatan yang menjadi penghubung antara Kabupaten Muara Enim dan Lahat. 

“Angkutan batu bara dilarang melintas Jembatan Air Lawar yang terletak di Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, baik dari arah Muara Enim maupun Lahat,” ujarnya, dikutip Rabu (9/7/2025). 

Selanjutnya, pada poin empat, seluruh kendaraan angkutan batu bara diwajibkan untuk tidak menggunakan jalan umum, serta beralih ke jalan khusus.

Selain itu, pihaknya juga meminta para pemilik kendaraan pengangkut batu bara untuk memastikan  akselerasi pembangunan jalan khusus pertambangan di wilayah masing-masing. 

“Dan terhitung tanggal 1 Januari 2026, seluruh angkutan batu bara dilarang menggunakan jalan umum,” jelasnya. 

Terakhir, instruksi yang ditunjukkan kepada para kepala daerah se-Sumsel dan juga Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, meminta agar dilakukan sosialisasi pembinaan dan pengawasan kepada pelaku usaha angkutan batu bara terkait penggunaan jalan khusus pertambangan bagi kendaraan angkutan batu bara. 

Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Arinarsa mengatakan bahwa aturan yang dibuat merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Menurutnya, instruksi itu telah sejalan dengan komitmen bersama antara gubernur dan kepala daerah yang wilayahnya terdampak lalu lintas angkutan batu bara.

"Rencananya diterapkan se-Sumsel, karena memang bupati dan wali kota minta jalan umum dilarang untuk angkut batu bara,” katanya. 

Dia juga mengklaim bahwa koordinasi dengan sejumlah stakeholder tengah dilakukan untuk menindaklanjuti terkait penggunaan jalan khusus.

Lebih lanjut, Arinarsa merincikan aturan lain yang termuat dalam Instruksi Gubernur, seperti angkutan barang wajib memenuhi persyaratan teknis laik jalan kendaraan bermotor dan memenuhi standar pelayanan minimal angkutan barang serta tidak over dimension dan over loading.

Selain itu, terkait bongkar muat barang juga harus dilakukan pada tempat yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan kepentingan masyarakat. 

“Jumlah barang yang diangkut juga tidak melebihi daya angkut yang tercantum dalam bukti lulus uji dan disusun dengan baik sehingga beban terdistribusi secara proporsional pada sumbu kendaraan,” jelasnya. 

Terakhir, setiap kendaraan angkutan batu bara wajib memiliki penutup bak seperti terpal untuk menjamin keselamatan, keamanan dan kelestarian lingkungan serta kesehatan masyarakat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper