Bisnis.com, MEDAN - Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Bambang Mukti Riyadi menyampaikan berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2022, terdapat peningkatan tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat dibandingkan dengan hasil survei sebelumnya.
"Gap indeks literasi dan inklusi keuangan pun semakin kecil. Tingkat literasi masyarakat sesuai SNLIK tahun 2022 sebesar 49,68 persen lebih tinggi dibandingkan tahun 2019 sebesar 38,03 persen dan tahun 2016 sebesar 29,7 persen," ujar Bambang pada Journalist Class Batch IV di Medan, Jumat (10/3/2023).
Khusus di Sumatra Utara, tingkat literasi pada 2022 mencapai 51,69 persen. Angka ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan tahun 2019 sebesar 37,96 persen dan tahun 2016 sebesar 31,30 persen.
Kemudian tingkat inklusi masyarakat sesuai SNLIK tahun 2022 tercatat 85,10 persen, atau lebih tinggi dari tahun 2019 yang hanya mencapai 76,19 persen dan tahun 2016 sebesar 67,8 persen.
Lalu tingkat inklusi pada 2022 tercatat mencapai angka 95,58 persen, yang mana capaian tersebut membaik dibandingkan tahun 2019 yang hanya mencapai 93,98 persen dan tahun 2016 sebesar 75,60 persen.
"Literasi dan inklusi keuangan penting untuk terus didorong agar ketika masyarakat mengakses dan menggunakan produk atau layanan jasa keuangan. Masyarakat memiliki pemahaman yang menyeluruh tentang manfaat, risiko dan informasi lain yang dibutuhkan tentang produk/layanan keuangan yang dimiliki. Masyarakat juga akan menggunakan produk/layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan profil risiko yang dimiliki. Keputusan keuangan yang diambil pun akan lebih tepat," papar Bambang kepada media.
Ia juga menjelaskan literasi, inklusi keuangan dan perlindungan konsumen merupakan 3 pilar dalam trilogi pemberdayaan konsumen keuangan yang memiliki korelasi erat satu sama lain.
Peningkatan literasi keuangan, lanjut Bambang, merupakan salah satu bentuk perlindungan konsumen yang efektif. Pasalnya pasar keuangan yang kompleks tapi dengan modal literasi keuangan yang rendah, nantinya justru menyebabkan masyarakat rentan terhadap asimetri informasi dan masalah perlindungan konsumen lainnya.
"OJK telah menetapkan strategi untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat antara lain melalui penguatan kebijakan/regulasi, pengembangan infrastruktur, edukasi secara online maupun offline, memperkuat sinergi dan aliansi strategis dan peningkatan program literasi keuangan syariah dan pasar modal," tuturnya.
Pada tahun 2023, sasaran prioritas peningkatan literasi keuangan oleh OJK adalah pelaku Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM), masyarakat di daerah 3T, penyandang disabilitas, serta pelajar.
Selain itu, dalam memperkuat fungsi perlindungan konsumen, OJK juga telah mengeluarkan POJK No. 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang merupakan pembaruan dari POJK No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, yang merupakan POJK pertama.
Pembaruan POJK ini dilatar belakangi tumbuhnya Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) baru, perkembangan teknologi informasi yang dinamis dan implementasi serta tantangan perlindungan konsumen.