Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan mendukung penyusunan rancangan undang-undang atau RUU larangan minuman beralkohol.
Wakil Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Mawardi Yahya, mengatakan selaku pemerintah daerah, pihaknya juga meminta untuk diberikan kewenangan dalam mengawasi masyarakat terkait regulasi tersebut.
"Sudah sepatutnya pemda diberi kewenangan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan kepada masyarakat, karena pemda lebih dekat dan bersentuhan langsung dengan masyarakat," katanya saat menerima kunjungan Badan Legislasi (Banleg) DPR RI, Senin (11/4/2022).
Mawardi mengemukakan selama ini pemda memang diberikan wewenang pengawasan namun tidak dapat memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar.
Dia memaparkan banyak dampak negatif yang dapat timbul akibat dari mengkonsumsi minuman beralkohol baik dampak klinis maupun psikologis.
Menurut dia, dampak minuman beralkohol bagi kesehatan bahkan jika sudah kronis akan membutuhkan biaya perawatan yang tinggi, secara ekonomi juga berakibat pada rendahnya kualitas sumber daya manusia.
Baca Juga
Namun demikian, kata Mawardi, sebagian kelompok masyarakat masih mengkonsumsi minuman beralkohol sebagai bagian dari keragaman budaya, ritual adat-istiadat dan kebiasaan yang turun-temurun serta diyakini oleh sebagian besar masyarakat sebagai minuman yang bermanfaat bagi tubuh dan gaya hidup.
"Secara yuridis pengaturan menyeluruh mengenai minuman beralkohol masih bersifat parsial," katanya.
Oleh karena itu, dia menilai, pengaturan secara komprehensif dalam bentuk undang-undang sangat dibutuhkan, untuk meminimalisir dampak negatif yang diakibatkan minuman beralkohol.
"RUU tentang larangan minuman beralkohol akan menjadi pedoman dalam melakukan pengawasan, pengendalian dan menjamin kepastian hukum bagi peredaran minuman beralkohol," paparnya.
Sementara itu Ketua Tim Anggota Badan Legislasi DPR RI Taufik Basari, mengatakan penyusunan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol didasarkan atas banyaknya persoalan yang ditimbulkan akibat dari mengkonsumsi minuman beralkohol.
Dia mengatakan pihaknya bertujuan untuk mendapatkan masukan terhadap penyusunan RUU tersebut ke pemda.
“Kemudian untuk melakukan identifikasi pengaturan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat maupun pemda dalam mengawasi dan mengendalikan produksi, peredaran dan konsumsi minuman beralkohol, serta efektivitas atau kendala dalam penegakan hukumnya,” paparnya.